HomeLinksNewsPeta SitusRekomendasiContact Us
   

Profil
Sejarah
Visi & Misi
Organisasi
Layanan Jasa
Pengujian Bahan
Pengujian Barang Teknik
Kalibrasi
Inspeksi Teknik
Sertifikasi Sistem Mutu & Lingkungan
Sertifikasi Produk
Sertifikasi Personel
Pelatihan Teknik
Konsultansi
Penyusunan SNI
Litbang
Layanan Pelanggan
Keluhan
Saran
Pendaftaran Layanan Jasa
SIL
Perpustakaan
Sign-In
Nama pengguna

Kata sandi

Simpan informasi login di situs ini
Lupa kata sandi anda?
 Home arrow News arrow Latest arrow Departemen Perindustrian Keluarkan Kebijakan SNI Wajib Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor
Departemen Perindustrian Keluarkan Kebijakan SNI Wajib Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor PDF

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk kaca pengaman kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 17 Januari 2008. Pemberlakuan kebijakan SNI wajib dilakukan dalam rangka menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kebijakan SNI wajib terhadap produk kaca pengaman kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib dan mulai berlaku sembilan bulan setelah tanggal ditetapkan.

Kebijakan SNI wajib itu berlaku terhadap dua jenis produk kaca pengaman kendaraan bermotor, yaitu Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) untuk Kendaraan Bermotor (SNI 15-0048-2005 dengan HS: 7007.11.10.00 dan Kaca Pengaman Berlapis (Laminated Safety Glass) untuk Kendaraan Bermotor (SNI 15-1326-2005 dengan HS: 7007.21.10.00). Apabila SNI direvisi maka SNI yang berlaku secara wajib adalah SNI hasil revisinya.

Setiap kaca pengaman yang diperdagangkan di dalam negeri, baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri maupun impor harus memenuhi persyaratan SNI sebagaimana ditetapkan di dalam Permeperin tersebut. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam dengan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya ketentuan mengenai SNI wajib untuk produk kaca pengaman kendaraan bermotor, maka setiap perusahaan industri yang memproduksi kaca pengaman wajib menerapkan SNI kaca pengaman dimaksud. Perusahaan-perusahaan produsen kaca pengaman juga wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kaca pengaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membubuhkan tanda SNI kaca pengaman pada setiap produknya.

 SPPT-SNI kaca pengaman kendaraan bermotor diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui pengujian kesesuaian mutu kaca pengaman sesuai dengan ketentuan dalam SNI atau audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.

Lembaga Sertifikasi Produk melaporkan hasil sertifikasi produk kaca pengaman kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.

Lembaga Sertifikasi Produk dapat mensubkontrakkan kegiatan pengujian kepada laboratorium uji yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN atau badan akreditasi yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan KAN.

 

Kaca pengaman impor yang akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI. Kaca pengaman impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan oleh importir kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Barang (SPB). Kaca pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.

Departemen Perindustrian
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik

Jl. Sangkuriang No.14 Bandung Indonesia 40135
Telp . +62 22 250 4088, 251 0682, 250 4828 Fax . +62 22 2502027
e-mail : info@b4t.go.id
Copyright 2006 B4T, all right reserved.


 Buku TamuGaleri PhotoWebmailIntranetDownload