• Video Archives
1 2 3 4

Prosedur Pelayanan

  • PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK
  • PERMOHONAN SERTIFIKASI
Permohonan ditujukan langsung ke Manajer B4T-LSPr melalui surat atau facsimile atau email dengan alamat sebagai berikut : Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Jln. Sangkuriang No. 14 Bandung 40135 JAWA BARAT – INDONESIA Telp. 62-22-2504088, 2510682, 2504828 Fax. 60-22-2502027 email : b4t@bdg.centrin.net.id Permohon diharuskan mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk (F-P-16-1) yang telah disediakan.
  • PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Penilaian sistem manajemen mutu diharuskan untuk pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk akan tetapi pemohon tersebut belum menerapkan sistem manajemen mutu menurut SNI 19-9000.
  • PENILAIAN LABORATORIUM
Penilaian laboratory uji diharuskan, apabila pemohon memiliki laboratorium uji dan melaksanakan pengujian sendiri dan laboratorium uji tersebut belum memenuhi persyaratan SNI 19-17025.
  • PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pengambilan contoh uji dilaksanakan oleh personil B4T-LSPr. Contoh uji diambil dari alur produksi dan dari gudang atau dari pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh B4T-LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan. Sejumlah contoh uji yang diambil harus mewakili dan berlaku untuk satu tipe produk yang disertifikasi atau lebih tergantung pada proses pembuatan dan fungsi dari produk tersebut dan hal ini akan ditetapkan kemudian oleh B4T-LSPr. Contoh Uji yang diambil hanya mewakili dan berlaku untuk satu merek dagang produk yang disertifikasi.
  • PENGUJIAN CONTOH UJI
Pengujian dilaksanakan oleh lembaga/lab. uji eksternal atas nama B4T-LSPr. Pemohon dapat melaksanakan pengujian di lab. uji milik pemohon atau di lab. uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab. uji tersebut memenuhi persyaratan SNI 19-17025 seperti yang ditetapkan pada butir 2 diatas dan telah memenuhi perjanjian kerjasama dengan B4T-LSPr, dengan demikian pemohon cukup hanya menyerahkan ke B4T-LSPr laporan uji untuk dievaluasi. Laporan uji harus menunjukkan laporan yang terakhir dan terbaru. Pengujian harus mengikuti persyaratan uji yang telah ditetapkan oleh standar acuan atau aturan lain yang relevan.
  • Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
  • FOLLOW - UP
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai dengan ketidaksesuaian yang timbul. Penilaian ulang untuk produk sama seperti yang dilaksanakan pada penilaian semula sedangkan untuk sistem mutu atau laboratorium uji hanya memverifikasi ketidaksesuaian yang timbul.
  • KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Manajemen B4T-LSPr akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya. Apabila pada laporan evaluasi menunjukkan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh B4T-LSPr atau pada laporan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan standar, diputuskan bahwa untuk produk yang dimaksud dinyatakan tidak lulus sertifikasi.
  • BUKTI SERTIFIKASI
Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh B4T-LSPr adalah ”Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI”
  • SURVAILEN
Survailen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sejak tanggal berlakunya sertifikat. Survailen meliputi : Penilaian sistem manajemen mutu dan laboratorium uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. Contoh uji diambil dari pabrik dan pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh B4T-LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan.
  • SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Pelaksanaan dan persyaratan sertifikasi ulang sama seperti dengan pelaksanaan sertifikasi awal.
  • DOWNLOAD FORMULIR
Formulir Permohonan Sertifikasi Produk ( FP-16-1d.doc ) LIHAT ALUR SERTIFIKASI PRODUK SKEMA SERTIFIKASI :